deposito syariah

24 Mei

Salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh pihak bank syariah kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami likuiditas, dan juga bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan financial return

Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah yang termaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa jika kita mengacu pada praktik deposito yang terdapat pada perbankan konvensional, pelayanan perbankan dalam bentuk deposito tersebut tidak sesuai dengan syariah karena terdapat unsur bunga (riba) di dalamnya. Untuk itu, diperlukan adanya pelayanan deposito yang sesuai dengan syariah dan tidak mengurangi feature yang telah melekat di dalamnya guna memudahkan urusan manusia dalam transaksi keuangan. Berdasarkan hal ini produk deposito yang diperbolehkan DSN berdasarkan syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Seperti diketahui mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh modal usaha (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudharib).

Deposito (deposito berjangka) syariah ini didasarkan pada prinsip akad mudharabah, berhubung tujuan menyimpan dana dalam bentuk simpanan deposito (deposito berjangka) untuk menginvestasikan kelebihan likuiditasnya.

 Jenis – jenis Deposito Syariah :

 

1.    DSR (Deposito Syariah Rakyat)

a.    Liquid, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalty
b.    Dikelola sesuai prinsip syariah
c.    Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d.    Aman dijamin LPS/Pemerintah
e.    Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f.     Minimal saldo Rp 50.000.000
h.    Dikenakan pajak 20% (dari bagi hasilnya)

 

2.     Deposito Berjangka

a.    Terdapat jatuh tempo
b.    Dikelola sesuai prinsip syariah
c.    Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d.    Aman dijamin LPS/Pemerintah
e.    Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f.     Minimal saldo Rp 200.000.000
g.    Dikenakan pajak 20% dari bagi hasil

 

Dalam perspektif hukum islam, terdapat dua macam jenis mudharabah dikaitkan dengan deposito syariah, yaitu :

 

  1. Mudharabah Muthlaqah

adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam kontrak teks perbankan syariah, pihak bank memiliki keleluasaan penuh dan kekuasaan yang besar dalam mengelola dana nasabah, tidak terdapat batasan yang spesifik.

  1. Mudharabah Muqayyadah

adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Pihak mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha.

DSN melalui Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan pula ketentuan umum deposito berdasarkan akad mudharabah tersebut, yaitu:

#  Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola.

#  Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.

#  Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuuk tunai dan bukan piutang.

#  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan diuntungkan dalam akad pembukuan rekening.

#  Bank syariah sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Bank syariah tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Apabila dibandingkan dengan deposito yang mengunakan prinsip bunga tetap, jauh berbeda dengan deposito yang mengunakan prinsip tanpa bunga. Kalau dalam sistem bunga, nasabah pemilik deposito akan menerima bunga tertentu secara tetap dan periodik, tanpa mengindahkan usaha yang dilakukan oleh pihak bank syariah, baik merugi atau untung. Dalam deposito mudharabah, besaran retrun yang akan diterima oleh nasabah bergantung pada usaha yang dilakukan oleh pihak bank, yakni nisbah atau presentase tertentu dari total usaha yang dilakukan oleh pihak bank. Pihak bank selaku mudharib tidak memiliki kewajiban secara tetap untuk memberikan return dalam besaran tertentu, tetapi bergantung pada hasil usaha yang dijalankan. Akad ini lebih tepat digunakan karena sesuai dengan karakteristik uasaha yang memiliki potensi untung atau rugi

Prinsip Deposito Syariah

Dalam deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah, DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam menjalankan produk ini  :

1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Tujuan deposito syariah :

1. Bagi Bank; Sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah.

2. Bagi Nasabah; Alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil

Manfaat deposito syariah :

1.  Membantu perencanaan program investasi

2. Bagi hasil yang kompetitif,yang dapat menambah pokok deposito,di ambil tunai, dipindah bukukan atau di transfer ke bank lain

3.  Dana aman dan terjamin

Strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah :

1. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya dalam rangka investasi.

2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.

3. Melakukan pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru

4. Melakukan pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis teknologi

5. Peningkatan pangsa pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang (floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :

1. Dana aman dan terjamin

2. Pengelolaan dana secara syariah

3. Bagi hasil yang kompetitif

4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

5. Fasilitas automatic roll over (ARO)

Terlepas dari kelebihan kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya:

1. Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah

2.  Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.

3. Masih terpengaruh oleh BI.

Tinggalkan komentar